Tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Cyber Crime dan Cyber
Law
Disusun Oleh :
1. Robby Radity
12126832
2. Reyza Aditya 12126576
3. Wahono Ari 12125921
4. Megha Hawani 12126552
5. Novianti Utari 12126725
6. Kartika Dewi 12126900
7. Syilviana Sutra 18120030
1. Pengertian Cybercrime
Apa itu Cybercrime?
Mungkin sebagian orang masih ada yang belum tahu definisi ini. Cybercrime
merupakan salah satu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan dalam dunia maya.
Ini termasuk serangan terhadap
data komputer dan sistem, pencurian identitas, distribusi gambar pelecehan
seksual anak, penipuan lelang di internet, penetrasi layanan keuangan online,
serta penyebaran virus, botnet, dan penipuan berbagai email seperti phishing
Dan Penyadapan.
Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Di masa lalu, cybercrime telah
dilakukan oleh individu atau kelompok-kelompok kecil individu. Namun, kita
sekarang melihat tren yang sedang berkembang dengan tradisional sindikat
kejahatan terorganisir dan profesional dengan teknologi kriminal dengan kerja
sama dan penyatuan sumber daya dan keahlian mereka.
2. Contoh Kasus cybercrime
A. Penyadapan Australia Terhadap Indonesia
(Kompas.com) Penyadapan
SBY oleh Australia masih terus menjadi perbincangan di tanah air. Dipicu oleh
berita yang diungkap harian Inggris The Guardian dan harian Australia The
Sydney Morning Herald, SBY menyampaikan pidato khusus menyikapi masalah
tersebut. Sikap resmi Indonesia yang direpresentasi SBY menunjukkan bahwa
Indonesia melalui pemerintah sudah melakukan kerjasama yang membuka ruang
penyadapan terbuka lebar. Bahkan Indonesia melalui salah satu organ
pemerintahnya dalam hal ini Densus 88 menjadi agen resmi penyadapan oleh
Australia. Walau sudah dipakai teknologi enkripsi atau persandian secanggih
apapun dan selama semua komunikasi tersebut masih ditransmisikan melalui ranah
publik atau jejaring yang bisa diakses oleh teknologi buatan manusia, maka
tetap akan bisa dimonitor pihak lain dengan menggunakan teknologi setara.
Sudah
menjadi kebiasaan Australia senantiasa melakukan daya upaya atau konspirasi
untuk memantau, memonitoring, mengevaluasi baik melalui saluran resmi maupun
melalui operasi penyadapan untuk memperoleh informasi-informasi penting sebagai
bahan rekomendasi. Penyadapan beberapa tahun belakangan ini di Indonesia
mungkin berkaitan dengan kepentingan memperoleh informasi yang cukup bagaimana
konstelasi politik menjelang suksesi kepemimpinan nasional 2014. Secara
kronologis, aktifitas penyadapan oleh Australia di Indonesia memiliki motivasi
terselubung.
B. Kronologi Penyadapan SBY Oleh Australia
Australia
telah melakukan operasi mata-mata di Indonesia sejak didirikannya Kedutaan
Australia. Kedutaan Australia itu menjadi stasiun luar negeri pertama gerakan
rahasia intelijen Australia dan menjadi prioritas utama bagi ASIS (Australian
Secret Intelligence Service).
Dalam
buku harian Duta Besar pertama Australia, Sir Walter Crocker, terungkap bahwa
ASIS melakukan perekaman atau penyadapan sinyal pertahanan Indonesia secara
rutin sejak pertengahan 1950an. (cumaberita.com)
3. Pengertian Cyberlaw
Cyber
law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyber
law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber
law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut.
Jadi,setiap negara mempunyai cyber law tersendiri.
Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi
segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana
kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
C. Contoh kasus Cyberlaw
Jakarta
(ANTARA news) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan jika
penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan Australia itu bisa
diajukan ke Mahkamah Internasional di PBB, karena menyalahi hukum
internasional.
"Indonesia
bisa membawa kasus penyadapan itu ke Mahkamah Internasional PBB, karena hal itu
sebagai pelanggaran hukum internasional, di mana antar negara dilarang
melakukan spionase, pencurian informasi ilegal dan penyadapan, itu melanggar
hukum internasional," kata Wakil Ketua Komisi I TB. Hasanuddin dalam
peluncuran bukunya, "Arsitektur Keamanan Nasional" di Gedung DPR RI
Jakarta, Kamis.
Hadir sebagai
pembicara selain TB Hasanuddin, juga pengamat militer dari Imparsial Al-Araf,
dan pengamat intelejen dari LIPI Jaleswari Pramowardani. Lebih lanjut TB Hasanuddin menjelaskan penyadapan tersebut bisa
dilakukan dengan tiga cara; yaitu melalui elektronik, udara bebas dengan
merekam suara di udara, dan merekam suara di gedung-gedung atau restoran dari
jarak jauh."Menyelesaikannya pun bisa melalui tiga cara; yaitu dibawa ke
PBB, diplomasi teguran keras, dan pengusiran Kedubes AS serta Australia dari
Indonesia," katanya.Pemerintah tambahnya bisa melakukan protes keras, asal
mempunyai bukti-bukti. Dan, bukti itu tambah TB Hasanuddin antara lain bisa
diperoleh melalui Lemsaneg RI, atau membentuk tim kecil untuk melakukan
investigasi ke sumber berita (Snowden media Australia yang memberitakan
penyadapan tersebut), dan bisa ditanyakan ke AS,apa saja yang sudah disadap.
Hal itu penting, untuk mengubah kebijakan yang ada.
"Kita tunggu sikap pemerintah," kata TB
Hasanuddin.